Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Pangkep Usut Dugaan Penyimpangan PLTS Tahun 2016
KORANPANGKEP.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kejari Luwu Utara dan Kejari Jenepinto untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) proyek tahun 2016 di wilayahnya masing-masing Perintah Kajati Sulsel ini menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan dan markup pengadaan PLTS di Kabupaten Takalar yang kasusnya kini telah naik penyidikan. "Saya sudah perintahkan mereka, saya minta segera lakukan penyelidikan dan segera setelah itu harus dinaikkan ke penyidikan," ungkap Firdaus Firdaus menduga, perkara PLTS di tiga daerah kabupaten tersebut kasusnya tidak berbeda jauh dengan perkara penyidikan PLTS di desa terisolir di Takalar. Karenanya penyidik Pidsus Kejari tinggal melengkapi data dan keterangan saksi untuk mempercepat tahap penyelidikan ke penyidikan. "Beberapa waktu lalu ada yang tanya ke saya, kasus PL...