Putusan Mahkama Agung Keluar, Terpidana Kasus Korupsi Desa Sabaru Segera Dieksekusi

KORANPANGKEP.CO.ID - Mahkamah Agung RI akhirnya mengeluarkan putusan inkrah dengan vonis penjara selama 2 tahun dan denda 190 juta, terhadap Terpidana Muhammad Usman, Mantan Kepala Desa (Kades) Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel dan dalam waktu dekat akan segera di eksekusi dan di masukkan kepenjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sugiharto, Sabtu (12/9/2020). Ia mengatakan, putusan tersebut baru saja keluar bulan ini, untuk eksekusinya sementara berjalan, pemanggilan terdakwa dan saat ini terpidana sudah dalam tahap proses pemanggilan kedua.

“Perkara Desa Sabaru sudah ada putusan Mahkamah Agung dan sekarang tahap pelaksanaan eksekusi putusannya, dan kalau terdakwanya tidak mau datang tetap nanti kita jemput sesuai aturan,” beber Sugiharto kepada media ini saat dikonfirmasi via WhatsApp

Soal eksekusi putusan MA tersebut, Sugiharto mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Pangkep, kendati demikian pihak Kejari masih proses pemanggilan terdakwa

“Iya sudah koordinasi dengan pihak Polres Pangkep, tetapi sekarang masih dengan cara pemanggilan dulu, kalau terdakwanya tidak mau datang nanti kita jemput,”

Sementara itu salah seorang aktivis asal Desa Sabaru, Panca Parawansya yang juga tergabung dalam Aliansi Pemerhati Kalmas (APK) Pangkep mengatakan, putusan kasasi kasus itu sudah ada dan memiliki kekuatan hukum

“Saya sudah menghadap ke Kasi Pidsus Pangkep, menurut penjelasannya, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, akan tetapi terpidana belum memenuhi panggilan tersebut, dilanjut pemanggilan ketiga, kalau ternyata panggilan ketiga belum dipenuhi maka pihak Kejaksaan akan turun langsung untuk menjemput terpidana,” jelas Panca

Sementara itu, Ketua APK-Pangkep Sayyid Umar Ali berharap, kasus ini tidak berlarut-larut karena ini perintah undang undang, putusan dari MA sudah ada tinggal eksekusinya

“Kalau ada masalah, kejaksaan Pangkep harus bekerja sama dengan pihak kepolisian Kabupaten Pangkep, Polsek saya rasa bisa membantu Kejaksaan untuk menjemput Pak Usman,” kata Umar Ali

Diketahui kasus ini bergulir berdasarkan surat pengaduan dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Liukang Kalmas Pangkep (HPPMK-P) No: 02/C/ SP/ HPPMK-P/ Kalmas/ VIII/ 2016, Tanggal 14 Agustus 2016, ke Polres Pangkep dan sempat terhambat akibat belum adanya hasil audit hitungan kerugian dari BPKP Sulsel

Setelah menunggu beberapa bulan hasil audit BPKP turun dengan menyebutkan Usman telah melakukan Markup Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 290 Juta dan menyatakan ada kerugian Dana Desa dari tahun 2014 sampai 2016.

Setelah ada hasil audit BPKP polisi kemudian langsung menahan Usman dan melimpahkan berkasnya ke Kejari Pangkep kemudian kasus tersebut dilimpahkan kepengadilan tinggi Sulsel oleh Kejari Pangkep, Pasal yang didakwakan kepada Usman yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar