"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar
KORANPANGKEP.CO.ID - Sekarang zaman sudah sangat canggih, tak hanya berbelanja saja yang bisa dilakukan secara online, tapi mengajukan pinjaman uang juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu keluar rumah dan datang ke bank. Peminjaman uang secara online ini dilakukan oleh lembaga keuangan online atau yang lebih dikenal dengan istilah Fintech (Financial Technology).
Mereka akan memberikan pinjaman dana dengan cara sederhana sehingga mudah dilakukan bagi para nasabah. Hal inilah yang kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus penipuan pinjaman online. Sudah banyak kasus yang mengatasnamakan lembaga peminjaman uang yang kemudian tidak segan melakukan penipuan dan membully nasabahnya.
Seperti yang dialami salah seorang warga kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) SM (nama inisial-red) nasabah pinjaman online Dompet Sahabat mengaku syok setelah Debt Collector (DC) pada aplikasi yang ada di play store tersebut menagihnya dengan kata kata kasar melalui SMS dan Whatsapp bahkan tagihan tersebut juga dialamatkan keteman-teman SM seolah-olah teman temannya tersebut menjadi penjamin pinjamannya dan harus melunasinya disertai dengan ancaman dilaporkan kepihak berwajib.
Tentu saja teman teman SM yang menerima SMS dan Whatsapp tersebut juga sontak ikut Syok pasalnya mereka tidak pernah tahu menahu perihal dana pinjaman tersebut yang notabene tidak memiliki ikatan perjanjian dengan pihak Dompet Sahabat namun juga dituntut harus ikut menjadi pelunas pinjaman SM dengan kata-kata kasar dan ancaman,
"Saya kaget. Dia ( Debt Collector) menagih kasar sekali. Baru bukan cuma saya yang dihubungi, tapi teman-teman kerjaku juga dihubungi semua. Saya heran, baru terlambat sehari sudah kasar begitu. Itukan ada dendanya kalau terlambat, nanti kami bayar,," ujar SM yang menurutnya, hal tersebut tidak semestinya disampaikan apalagi dilibatkan teman teman sekantornya
Sabtu (15/8/2020) malam.
Dalam pesan Whatsapp dan SMS tersebut pihak debtcolektor seakan akan menyampaikan kepada teman SM bahwa dirinya telah memblokir WA Debt Collector, dan meminta para teman teman SM ikut bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut karena mereka dimasukkan sebagai penjamin pinjaman.
"Saya tidak pernah blokir WA.Dia ngarang itu," Pungkas SM.
Penipuan dengan kedok pinjaman online sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sejak tahun 2016, sudah ada beberapa orang yang melapor dan mengajukan tuntutan mengenai hal ini.
Namun, semakin berkembangnya teknologi, oknum yang tidak bertanggung jawab jadi semakin mudah memanfaatkan dan menjaring korban.
Mengacu kepada data yang dimiliki oleh LBH Jakarta, pada tahun 2016 tercatat ada 10 orang yang melapor menjadi korban penipuan bermodus pinjaman online ini. Kemudian di tahun 2017 jumlah korban yang melapor meningkat pesat menjadi 65 orang.
Dan di tahun 2018 lalu, ada sekitar 120 orang yang melapor menjadi korban penipuan bermodus pinjaman online.
Angka korban yang semakin meningkat dalam jumlah yang luar biasa ini tentu saja membuat siapa pun mesti waspada. Jangan sampai justru Anda atau keluarga yang terkena penipuan semacam ini.
Modus Pinjaman Online
Meskipun pinjaman online terkesan dapat menjadi solusi alternatif masalah keuangan Anda, tapi dalam jangka panjang hal ini justru lebih banyak memberikan kerugian pada Anda.
Penawaran yang digunakan oleh lembaga pinjaman online yang tidak bertanggung jawab biasanya berupa kemudahan mengajukan pinjaman, dana yang cair dengan cepat, hingga pinjaman tanpa agunan yang menggiurkan.
Karena itu, sebelum Anda tergiur untuk mengajukan pinjaman, tidak ada salahnya Anda menyelidiki dulu bagaimana latar belakang atau prosedur aman pengajuan pinjaman di suatu lembaga pemberi pinjaman.
Biasanya, penipuan dengan modus pinjaman online memiliki beberapa pola atau tipe, di antaranya:
#1 Data Pribadi Diambil dari Ponsel Peminjam
Dalam kasus penipuan dengan modus pinjaman online, biasanya pihak peminjam akan menggunakan data-data pribadi Anda. Dengan alasan kemudahan, data pribadi Anda akan diambil dari ponsel Anda. Bahayanya adalah nantinya data Anda dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak pemberi pinjaman.
Karena itu, jika Anda mengajukan pinjaman dengan menggunakan aplikasi, pastikan Anda tidak memberi izin akses aplikasi kepada data-data yang tidak berhubungan dengan pinjam meminjam. Misalnya mengakses kontak yang ada di ponsel Anda.
#2 Penagihan Tidak Hanya Kepada Peminjam
Karena data pada ponsel Anda sudah dimiliki oleh pihak peminjam, mudah bagi mereka untuk mendapatkan nomor kerabat yang Anda miliki. Kadang kala, mereka menggunakan data ini untuk melakukan penagihan utang Anda.
Dalam beberapa kasus, ada pihak pemberi pinjaman yang melakukan penagihan kepada atasan di kantor, teman kantor, klien, atau bahkan kepada mertua peminjam. Tentu saja hal ini akan sangat berisiko terhadap kemajuan karier Anda.
#3 Penagihan Dilakukan dengan Bahasa yang Kasar
Saat Anda mengajukan pinjaman di lembaga yang tidak bertanggung jawab, seringkali penagihan dilakukan dengan cara yang kasar. Misalnya dengan cara memaki, mengancam, bahkan kadang kala dalam bentuk pelecehan seksual.
Ada beberapa kasus dimana lembaga pemberi pinjaman meminta pihak penerima pinjaman untuk melakukan tarian telanjang di rel kereta supaya pinjamannya bisa dianggap lunas.
Penagihan juga bisa dilakukan tanpa kenal waktu. Dan tentu saja hal ini akan sangat mengganggu. Lembaga pemberi pinjaman profesional tidak akan melakukan hal-hal seperti ini.
#4 Bunga Pinjaman Tidak Terbatas
Lembaga pemberi pinjaman yang tidak bertanggung jawab biasanya memiliki persyaratan mengajukan pinjaman yang sangat mudah dan menggiurkan. Namun, begitu Anda berhasil mendapat pinjaman dan harus mengembalikannya, maka hal ini akan sangat menyulitkan Anda.
Lembaga pinjaman ini akan memberlakukan bunga pinjaman yang tidak terbatas kepada Anda. Hal ini tentu saja akan menyulitkan Anda karena Anda jadi tidak tahu kapan utang Anda bisa benar-benar lunas dan selesai.
#5 Nomor Kontak dan Alamat yang Tidak Jelas
Biasanya, lembaga pinjaman yang tidak bertanggung jawab tidak akan mau memberikan kontak dan alamat kantor yang jelas. Kalaupun mereka memiliki nomor kontak, seringkali nomor ini sulit untuk dihubungi dan tidak selalu aktif.
Hal ini tentu saja akan menyulitkan Anda sebagai peminjam untuk mengajukan tuntutan.
Kerugian Akibat Pinjaman Online
Ada beberapa kasus kerugian yang disebabkan oleh pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, misalnya:
#1 Perceraian
Pemberi pinjaman seringkali melakukan penagihan kepada kerabat dari peminjam. Salah seorang korban bahkan terpaksa bercerai dengan pasangannya karena pihak pemberi pinjaman melakukan penagihan kepada mertua peminjam.
#2 Kematian
Bunga pinjaman yang tidak terbatas tentu saja akan membuat peminjam kesulitan untuk melunasi keseluruhan biaya utang yang ia miliki. Hal ini mengakibatkan utang yang dimiliki jadi lebih besar berkali-kali lipat dibandingkan dengan pokok utangnya.
Beberapa peminjam bahkan mendapatkan ancaman dibunuh jika tidak mampu melunasi utangnya yang sangat besar. Di sisi lain, ada juga peminjam yang akhirnya memutuskan bunuh diri karena beban pikiran yang sangat berat.
#3 Pemecatan dan Mundur Dari Pekerjaan
Korban lain dari lembaga pinjaman online lainnya mendapat surat pemecatan karena pihak pemberi pinjaman melakukan tagihan langsung kepada atasannya di kantor.
Ada pula korban yang akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri karena pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada rekan kerjanya. Hal ini membuat korban merasa malu dan akhirnya mundur dari pekerjaan yang ia jalani.
Selain kasus tersebut, masih banyak kasus-kasus lain yang disebabkan oleh pengajuan pinjaman online ke lembaga yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja hal ini akan sangat merugikan Anda sebagai peminjam. Bukan hanya rugi secara materi atau secara uang saja, tapi juga kerugian secara mental, waktu, dan bahkan hubungan dengan klien dan keluarga.
Untuk itu sebelum Anda meminjam uang, lebih baik Anda rencanakan keuangan Anda dengan lebih baik, serta memilih lembaga pinjaman yang terdaftar di OJK sehingga semua tujuan keuangan Anda dapat lebih terarah.
(HDS-KP)
Mereka akan memberikan pinjaman dana dengan cara sederhana sehingga mudah dilakukan bagi para nasabah. Hal inilah yang kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan modus penipuan pinjaman online. Sudah banyak kasus yang mengatasnamakan lembaga peminjaman uang yang kemudian tidak segan melakukan penipuan dan membully nasabahnya.
Seperti yang dialami salah seorang warga kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) SM (nama inisial-red) nasabah pinjaman online Dompet Sahabat mengaku syok setelah Debt Collector (DC) pada aplikasi yang ada di play store tersebut menagihnya dengan kata kata kasar melalui SMS dan Whatsapp bahkan tagihan tersebut juga dialamatkan keteman-teman SM seolah-olah teman temannya tersebut menjadi penjamin pinjamannya dan harus melunasinya disertai dengan ancaman dilaporkan kepihak berwajib.
Tentu saja teman teman SM yang menerima SMS dan Whatsapp tersebut juga sontak ikut Syok pasalnya mereka tidak pernah tahu menahu perihal dana pinjaman tersebut yang notabene tidak memiliki ikatan perjanjian dengan pihak Dompet Sahabat namun juga dituntut harus ikut menjadi pelunas pinjaman SM dengan kata-kata kasar dan ancaman,
"Saya kaget. Dia ( Debt Collector) menagih kasar sekali. Baru bukan cuma saya yang dihubungi, tapi teman-teman kerjaku juga dihubungi semua. Saya heran, baru terlambat sehari sudah kasar begitu. Itukan ada dendanya kalau terlambat, nanti kami bayar,," ujar SM yang menurutnya, hal tersebut tidak semestinya disampaikan apalagi dilibatkan teman teman sekantornya
Sabtu (15/8/2020) malam.
Dalam pesan Whatsapp dan SMS tersebut pihak debtcolektor seakan akan menyampaikan kepada teman SM bahwa dirinya telah memblokir WA Debt Collector, dan meminta para teman teman SM ikut bertanggung jawab melunasi pinjaman tersebut karena mereka dimasukkan sebagai penjamin pinjaman.
"Saya tidak pernah blokir WA.Dia ngarang itu," Pungkas SM.
Penipuan dengan kedok pinjaman online sebenarnya bukanlah hal yang baru. Sejak tahun 2016, sudah ada beberapa orang yang melapor dan mengajukan tuntutan mengenai hal ini.
Namun, semakin berkembangnya teknologi, oknum yang tidak bertanggung jawab jadi semakin mudah memanfaatkan dan menjaring korban.
Mengacu kepada data yang dimiliki oleh LBH Jakarta, pada tahun 2016 tercatat ada 10 orang yang melapor menjadi korban penipuan bermodus pinjaman online ini. Kemudian di tahun 2017 jumlah korban yang melapor meningkat pesat menjadi 65 orang.
Dan di tahun 2018 lalu, ada sekitar 120 orang yang melapor menjadi korban penipuan bermodus pinjaman online.
Angka korban yang semakin meningkat dalam jumlah yang luar biasa ini tentu saja membuat siapa pun mesti waspada. Jangan sampai justru Anda atau keluarga yang terkena penipuan semacam ini.
Modus Pinjaman Online
Meskipun pinjaman online terkesan dapat menjadi solusi alternatif masalah keuangan Anda, tapi dalam jangka panjang hal ini justru lebih banyak memberikan kerugian pada Anda.
Penawaran yang digunakan oleh lembaga pinjaman online yang tidak bertanggung jawab biasanya berupa kemudahan mengajukan pinjaman, dana yang cair dengan cepat, hingga pinjaman tanpa agunan yang menggiurkan.
Karena itu, sebelum Anda tergiur untuk mengajukan pinjaman, tidak ada salahnya Anda menyelidiki dulu bagaimana latar belakang atau prosedur aman pengajuan pinjaman di suatu lembaga pemberi pinjaman.
Biasanya, penipuan dengan modus pinjaman online memiliki beberapa pola atau tipe, di antaranya:
#1 Data Pribadi Diambil dari Ponsel Peminjam
Dalam kasus penipuan dengan modus pinjaman online, biasanya pihak peminjam akan menggunakan data-data pribadi Anda. Dengan alasan kemudahan, data pribadi Anda akan diambil dari ponsel Anda. Bahayanya adalah nantinya data Anda dapat disalahgunakan untuk kepentingan pihak pemberi pinjaman.
Karena itu, jika Anda mengajukan pinjaman dengan menggunakan aplikasi, pastikan Anda tidak memberi izin akses aplikasi kepada data-data yang tidak berhubungan dengan pinjam meminjam. Misalnya mengakses kontak yang ada di ponsel Anda.
#2 Penagihan Tidak Hanya Kepada Peminjam
Karena data pada ponsel Anda sudah dimiliki oleh pihak peminjam, mudah bagi mereka untuk mendapatkan nomor kerabat yang Anda miliki. Kadang kala, mereka menggunakan data ini untuk melakukan penagihan utang Anda.
Dalam beberapa kasus, ada pihak pemberi pinjaman yang melakukan penagihan kepada atasan di kantor, teman kantor, klien, atau bahkan kepada mertua peminjam. Tentu saja hal ini akan sangat berisiko terhadap kemajuan karier Anda.
#3 Penagihan Dilakukan dengan Bahasa yang Kasar
Saat Anda mengajukan pinjaman di lembaga yang tidak bertanggung jawab, seringkali penagihan dilakukan dengan cara yang kasar. Misalnya dengan cara memaki, mengancam, bahkan kadang kala dalam bentuk pelecehan seksual.
Ada beberapa kasus dimana lembaga pemberi pinjaman meminta pihak penerima pinjaman untuk melakukan tarian telanjang di rel kereta supaya pinjamannya bisa dianggap lunas.
Penagihan juga bisa dilakukan tanpa kenal waktu. Dan tentu saja hal ini akan sangat mengganggu. Lembaga pemberi pinjaman profesional tidak akan melakukan hal-hal seperti ini.
#4 Bunga Pinjaman Tidak Terbatas
Lembaga pemberi pinjaman yang tidak bertanggung jawab biasanya memiliki persyaratan mengajukan pinjaman yang sangat mudah dan menggiurkan. Namun, begitu Anda berhasil mendapat pinjaman dan harus mengembalikannya, maka hal ini akan sangat menyulitkan Anda.
Lembaga pinjaman ini akan memberlakukan bunga pinjaman yang tidak terbatas kepada Anda. Hal ini tentu saja akan menyulitkan Anda karena Anda jadi tidak tahu kapan utang Anda bisa benar-benar lunas dan selesai.
#5 Nomor Kontak dan Alamat yang Tidak Jelas
Biasanya, lembaga pinjaman yang tidak bertanggung jawab tidak akan mau memberikan kontak dan alamat kantor yang jelas. Kalaupun mereka memiliki nomor kontak, seringkali nomor ini sulit untuk dihubungi dan tidak selalu aktif.
Hal ini tentu saja akan menyulitkan Anda sebagai peminjam untuk mengajukan tuntutan.
Kerugian Akibat Pinjaman Online
Ada beberapa kasus kerugian yang disebabkan oleh pinjaman online yang tidak bertanggung jawab, misalnya:
#1 Perceraian
Pemberi pinjaman seringkali melakukan penagihan kepada kerabat dari peminjam. Salah seorang korban bahkan terpaksa bercerai dengan pasangannya karena pihak pemberi pinjaman melakukan penagihan kepada mertua peminjam.
#2 Kematian
Bunga pinjaman yang tidak terbatas tentu saja akan membuat peminjam kesulitan untuk melunasi keseluruhan biaya utang yang ia miliki. Hal ini mengakibatkan utang yang dimiliki jadi lebih besar berkali-kali lipat dibandingkan dengan pokok utangnya.
Beberapa peminjam bahkan mendapatkan ancaman dibunuh jika tidak mampu melunasi utangnya yang sangat besar. Di sisi lain, ada juga peminjam yang akhirnya memutuskan bunuh diri karena beban pikiran yang sangat berat.
#3 Pemecatan dan Mundur Dari Pekerjaan
Korban lain dari lembaga pinjaman online lainnya mendapat surat pemecatan karena pihak pemberi pinjaman melakukan tagihan langsung kepada atasannya di kantor.
Ada pula korban yang akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri karena pihak pinjaman online melakukan penagihan kepada rekan kerjanya. Hal ini membuat korban merasa malu dan akhirnya mundur dari pekerjaan yang ia jalani.
Selain kasus tersebut, masih banyak kasus-kasus lain yang disebabkan oleh pengajuan pinjaman online ke lembaga yang tidak bertanggung jawab.
Tentu saja hal ini akan sangat merugikan Anda sebagai peminjam. Bukan hanya rugi secara materi atau secara uang saja, tapi juga kerugian secara mental, waktu, dan bahkan hubungan dengan klien dan keluarga.
Untuk itu sebelum Anda meminjam uang, lebih baik Anda rencanakan keuangan Anda dengan lebih baik, serta memilih lembaga pinjaman yang terdaftar di OJK sehingga semua tujuan keuangan Anda dapat lebih terarah.
(HDS-KP)