Postingan

Hore, Ada Lagi Bantuan Dampak Covid-19 Untuk Wirausaha, Melalui Jaring Pengamanan Sosial (JPS)

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Setelah sukses dengan program kartu Prakerja, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali luncurkan program baru. Program ini, memiliki tujuan yang hampir sama dengan Prakerja yakni mengurangi angka pengangguran akibat pandemi Covid-19, yakni program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengamanan Sosial atau lebih dikenal dengan JPS.  "Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS), Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan" kata Menaker Ida di Tasikmalaya akhir pekan lalu. Program Jaring Pengamanan Sosial dibagi menjadi 2 jenis program, yaitu program tenaga kerja mandiri dan padat karya. Program Tenaga Kerja Mandiri merupakan program pemberdayaan usaha yang bertujuan memberi lapangan pekerjaan yang bersifat berkelanjutan. Selain itu, program ini juga bertuju...

Jelang Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Kapolri Keluarkan Telegram, Ini Isinya

Gambar
KORANANGKEP.CO.ID - Sebuah surat telegram rahasiah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis kepada seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia beredar dan viral di media sosial, telegram tersebut bernomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Isi telegram Kapolri itu memerintahkan Polri mengkonter atau melawan isu demo buruh dalam aksi mogok kerja nasional dan penolakan RUU Cipta Kerja. dimana diketahui kelompok buruh berencana melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang selangkah lagi akan menjadi UU. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.. "Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri ...

RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR-RI dan Selanjutnya Akan Diserahkan Ke Jokowi

Gambar
KORANANGKEP.CO.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020 menjadi Undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam pengambilan keputusan tingkat dua Dalam sidang, sebanyak 6 fraksi menyetujui secara bulat RUU Cipta Kerja ini yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP. PAN menerima RUU ini dengan catatan. Sementara dua lainnya tetap menolak yaitu PKS dan Demokrat "Sehingga berdasarkan mekanisme tata terbit, pimpinan dapat mengambil berdasarkan pandangan-pandangan fraksi di dalam forum rapat paripurna, bisa disepakati." kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang di gedung DPR, Jakarta dan mengetok palu tiga kali tanda pengesahan UU, yang diikuti oleh tepuk tangan anggota tanda sepakat. Selanjutnya, UU ini tinggal diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk ditandatangani. Jika dalam 30 hari Jokowi tidak menandatanganinya, maka UU ini resmi disah...

2 Maling Benda Pusaka dan Uang Berhasil Diringkus Tim Unit Resmob Polres Pangkep

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Unit Resmob Polres kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, kembali berhasil meringkus dua orang remaja terduga pelaku pencurian benda pusaka dan benda lainnya yang terjadi disalah satu rumah warga di perumahan Purnama Raya, jalan Matahari, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep pada tanggal 3 Oktober 2020 lalu. Kejadian bermula Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 01.00 wita dimana sang pemilik rumah sedang tertidur pulas, dan situasi itu di manfaatkan terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan pelaku membuka lemari dan mengambil sejumlah uang serta 2 buah benda pusaka milik korban yang ada dalam lemari akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,00 dan melaporkan ke Mapolres Pangkep. Berdasarkan Laporan Korban dengan LP :188/X/2020/SPKT/Polres Pangkep tetanggal 03 Oktober 2020 tersebut Tim Unit Resmob Pangkep kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP serta keterangan saksi untuk mengungkap pelak...

Minyak Jelantah Dapat Berubah Jadi Emas, Kok Bisa, Begini Penjelasan Pertamina

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Limbah minyak jelantah merupakan limbah rumah tangga yang banyak di buang warga kini bisa diubah menjadi emas loh, PT Pertamina dan Bank Sampah Pegadaian dalam program Memilah Sampah Menabung Emas. lewat program TJSL pengelolaan sampah dengan meresmikan Bank Sampah Pertamina sebagai bentuk semangat mendorong gaya hidup zero waste. PT Pertamina dan Bank Sampah Pegadaian kini saling bersinergi dalam suatu inisiatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, yakni, minyak jelantah hasil penggunanan rumah tangga disulap menjadi biodiesel. nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan agar bebas dari limbah rumah tangga karena minyak jelantah yang terkumpul akan ditukar dalam bentuk Tabungan Emas Dengan begitu, Hal ini menjadi sejalan dimana kemampuan kolaborasi dan inovasi sangat penting bagi BUMN karena Program Memilah Sampah Menabung Emas merupakan trobosan yang mampu menjawab kedua sisi tujuan kerjasama tersebut. Corporate Secretary Pertamina, Tajudin ...

Berfungsi Normal Cuma Setahun, Warga Minta Usut Pengadaan PLTS di Liukang Tangngaya

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Warga Pulau Pelokang khususnya yang bermukim di desa Balo-baloang kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan  (Pangkep), meminta kepada pemerintah memperbaiki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) satu satunya didaerah tersebut telah lama beberapa komponen dari PLTS tersebut telah rusak selama bertahun tahun. PLTS yang di bangun pada tahun 2016 tersebut hanya berfungsi secara maksimal kurang dari setahun saja yakni sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan listrik warga setempat sejak tahun 2017 lalu.  Menurut salah seorang warga yang juga tokoh pemuda pulau Pelokang, Asrullah, Minggu (4/10/2020)  mengatakan,  sebelumnya PLTS tersebut dapat menerangi rumah warga selama 24 jam, namun sejak tahun 2017 hingga saat ini PLTS tersebut hanya mampu menerangi jika matahari terbit saja sedangkan pada malam hari PLTS tersebut ikut padam dan tak berfungsi sama sekali. " PLTS ini sebelumnya sangat membantu dan dijadikan sebagai tumpuan pener...

Ada Bantuan Rp.25 Juta Sampai.Rp.50 Juta Untuk Pesantren, Begini Caranya

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Kabar gembira bagi pengurus Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam terdampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) bakal menerima bantuan operasional untuk pesantren (BOP) dan sudah dapat di cairkan sejak bulan September 2020 lalu. Kabar itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono, beberapa waktu lalu. "Alhamdulillah, surat keterangan (SK) penerima bantuan untuk tahap satu sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) ke surat perintah membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui, akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima," ungkap Waryono, seperti dikutip dari laman Kemenag. Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK beserta data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing peneri...

Mau Tes Swab Mandiri, Siapkan Dana Maksimal Rp.900 Ribu Harga Head Pemerintah

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, akhirnya mengumumkan batas tertinggi tarif tes swab yaitu sebesar Rp 900.000. Kadir mengatakan, Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi. "Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Kadir dalam konferensi persnya (2/10/2020). Kadir mengemukakan Menkes Terawan Agus Putranto akan segera meneken surat edaran (SE) tentang batas tertinggi tarif tes swab. Menurut Kadir, SE akan dikterbitkan pada Senin (5/10/2020) mendatang. Penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes. Mungkin hari Senin atau setela...

Diduga Tak Ingin Dikawin Paksa, Gadis Desa Doang-Doangan Caddi Nekat Gantung Diri

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Sekarang memang bukan jaman Siti Nurbaya dimana pada jaman tersebut Cinta bisa dipaksakan untuk memilih menikah dengan siapa saja yang dikehendaki orang tua, berbeda di jaman sekarang terkadang dalam soal perjodohan yang di paksakan sang anak dapat gelap mata dan memilih jalur nekat asalkan ia tak dijodohkan yang bukan pilihan cintanya. Sepert yang dialami gadis remaja bernama Nirwana (17 tahun) warga pulau Doang-doangan Caddi Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, Diduga Ia nekad mengakhiri hidupnya dengan cara mengenaskan karena tak ingin dijodohkan oleh orang tuanya. Nirwana ditemukan tewas dengan cara gantung diri di rumahnya, Jumat,(2/10/2020) Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Liukang Kalmas Polres Pangkep AKP Nompo menjelaskan jika kejadian yang mengenaskan tersebut diduga bermula ketika korban tidak setuju dengan pilihan orang tuanya yang direncanakan pernikahannya akan berlangsung bulan Nopember 2020 yan...

PLN Resmi Turunkan Tarif Listrik Untuk 7 Golongan Pemakai, Ini Golongan Yang Turun

Gambar
KORANPANGKEP.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat penggunan listrik PT PLN (Persero) mengumumkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan resmi turun mulai kemarin, Kamis (1/10/2020). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan tarif dasar listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Harga per/kWh untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020. Penurunan tarif langsung dapat dinikmati oleh pelanggan, tanpa perlu menggunakan syarat-syarat tertentu. Adapun golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik adalah sebagai berikut:     R-1 TR 1.300VA     R-1 TR 2.200 VA     R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA     R-3 TR 6.600 VA     B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA     P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA     P-3 /TR Sementara untuk  pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA ...