Jelang Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Kapolri Keluarkan Telegram, Ini Isinya

KORANANGKEP.CO.ID - Sebuah surat telegram rahasiah dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis kepada seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia beredar dan viral di media sosial, telegram tersebut bernomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Isi telegram Kapolri itu memerintahkan Polri mengkonter atau melawan isu demo buruh dalam aksi mogok kerja nasional dan penolakan RUU Cipta Kerja. dimana diketahui kelompok buruh berencana melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang selangkah lagi akan menjadi UU.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto..

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto," kata Argo .

Argo menyebutkan, surat tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih pemerintah sendiri tengah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Argo menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

"Namun, di tengah situasi pandemi virus corona kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan. Sehingga Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.

Isi telegram Kapolri ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto tersebut terdapat 12 poin perintah. Berikut isi telegram tersebut.

Pertama, melaksanakan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkistis dan konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unjuk rasa dan mogok kerja.

Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keempat, melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam rangka memelihara situasi kondusif.

Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Ketujuh, jajaran kepolisian diinstruksikan secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional.

Kesepuluh, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan pasal KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kesebelas, jajaran diminta menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani peraturan terkait pengendalian massa hingga penanggulangan anarkis.

Keduabelas, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.

(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar