47.818 Orang Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 di-Blacklist, Ini Penyebabnya
KORANPANGKEP.CO.ID - Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan saat ini sebanyak 47.818 penerima Kartu Prakerja gelombang 5 telah dicabut status kepesertaannya, pencabutan status karena mereka belum memilih pelatihan pertama. "Ada 47.818 orang, Dicabut dan di-blacklist" kata Louisa saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2020). Menurut Lousia dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari. Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja. Dengan ketentuan itu, maka batas waktu maksimal bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 5 untuk memilih pelatihan pertama adalah Minggu (27/9/2020) pukul 23.59 WIB. Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar gelomban...