Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan
KORANPANGKEP.CO.ID - Nasib malang menimpa seorang siswi SMA negeri 1 Pangkep, yang bernama Indah Permata Sari (16 tahun) warga Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dianiyaya oleh tetangga sekampungnya yang bernama Nurdin (50 tahun) gegara mencari jaringan selular untuk mengerjakan tugas dari sekolahnya ditengah kebun milik Nurdin.
Kejadian bermula saat Indah Permata Sari yang bersekolah dikota Pangkep di SMA Negeri 1 Pangkep akibat pandemi covid, mengharuskan dia harus pulang kampung dan belajar online dirumahnya di desa tompo bulu merupakan daerah yang berada diatas puncak kaki gunung bulusaraung yang sangat susah mendapatkan signal telepon apalagi signal internet dan hanya ada pada titik titik tertentu salah satunya adalah ditengah kebun milik Nurdin dimana ditempat tersebut setiap harinya sejumlah pemuda kampung berkumpul hanya untuk mencari signal internet.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (14/8/2020) sekira pukul 08.30 wita pagi, Saat Indah masuk kekebun Nurdin untuk mencari signal Internet demi tugas sekolahnya tersebut, tiba-tiba Nurdin datang dan menuduh Indah telah mengambil jas hujan miliknya, Tak lama kemudian, Nurdin langsung memukul kepala Indah menggunakan rotan hingga pingsan.
Kejadian pemukulan tersebut sempat dilihat oleh kakak indah yang bernama Dewi Kartika dan langsung berusaha menolong adiknya, namun Nurdin malah berbalik menuduh Dewi dengan mengancam akan menampar dan menodongkan parang kearah mereka.
"Dia langsung datang dan tunjuk Indah, bilang kau yang ambil plastikku (jas hujan). Dia mengira adekku yang buang itu plastiknya. Padahal bukan kita, dia kemudian memukul kepala kiri adekku dengan rotan sampai pingsan, Saya juga mau ditampar. Saya digertak pakai parang juga, " kata Dewi Kartika kepada awak media, Minggu (16/8/2020).
Melihat sang adik tak sadarkan diri Dewi langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil bawang merah dan air minum untuk mengobati adiknya, yang jaraknya kurang lebih hanya 100 meter dari lokasi kejadian. Setelah sadar, Dewi mebawa korban pulang ke rumahnya namun korban tidak bisa berjalan karena masih merasakan pusing kepalanya.
Tak ingin hal buruk menimpa sang adik, Dewi pun bergegas mencari Ibunya yang saat itu berada disebuah acara pengantin. Mendapatkan laporan bahwa anaknya dianiaya. Ibu korban yang bernama Nuraeni (40 tahun) kemudian pulang ke rumahnya melihat kondisi anaknya.
Nuraeni pun merasa sedih dan marah karena anaknya sudah dipukul tanpa sebab. Ia pun kemudian pergi ke Kantor Desa Tompo Bulu untuk melaporkan insiden yang minimpa buah hatinya itu kekepala desa dan meminta kasus anaknya untuk ditangani. Namun sayang, laporan itu hanya dianggap sepele oleh oknum sang kepala desa yang bernama M Nawir dan mengatakan bahwa insiden itu hanya hal sepele.
"Persoalan sepele itu, tidak apa-apa. Baru setelah itu dia (Kepala Desa Tompo Bulu) pergi ke acara pengantinan," ucap Nuraeni.
Karena tak digubris oleh kepala desa, Nuraeni pun membawa anaknya ke Pustu Tompo Bulu (Klinik) untuk medapatkan perawatan. Hingga saat ini, korban dikabarkan masih mengalami sakit dan pusing akibat mengalami hantaman rotan dikepalanya. tanpa ada penegakan hukum terhadap penganiayaan korban.
(ADM-KP)
Kejadian bermula saat Indah Permata Sari yang bersekolah dikota Pangkep di SMA Negeri 1 Pangkep akibat pandemi covid, mengharuskan dia harus pulang kampung dan belajar online dirumahnya di desa tompo bulu merupakan daerah yang berada diatas puncak kaki gunung bulusaraung yang sangat susah mendapatkan signal telepon apalagi signal internet dan hanya ada pada titik titik tertentu salah satunya adalah ditengah kebun milik Nurdin dimana ditempat tersebut setiap harinya sejumlah pemuda kampung berkumpul hanya untuk mencari signal internet.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (14/8/2020) sekira pukul 08.30 wita pagi, Saat Indah masuk kekebun Nurdin untuk mencari signal Internet demi tugas sekolahnya tersebut, tiba-tiba Nurdin datang dan menuduh Indah telah mengambil jas hujan miliknya, Tak lama kemudian, Nurdin langsung memukul kepala Indah menggunakan rotan hingga pingsan.
Kejadian pemukulan tersebut sempat dilihat oleh kakak indah yang bernama Dewi Kartika dan langsung berusaha menolong adiknya, namun Nurdin malah berbalik menuduh Dewi dengan mengancam akan menampar dan menodongkan parang kearah mereka.
"Dia langsung datang dan tunjuk Indah, bilang kau yang ambil plastikku (jas hujan). Dia mengira adekku yang buang itu plastiknya. Padahal bukan kita, dia kemudian memukul kepala kiri adekku dengan rotan sampai pingsan, Saya juga mau ditampar. Saya digertak pakai parang juga, " kata Dewi Kartika kepada awak media, Minggu (16/8/2020).
Melihat sang adik tak sadarkan diri Dewi langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil bawang merah dan air minum untuk mengobati adiknya, yang jaraknya kurang lebih hanya 100 meter dari lokasi kejadian. Setelah sadar, Dewi mebawa korban pulang ke rumahnya namun korban tidak bisa berjalan karena masih merasakan pusing kepalanya.
Tak ingin hal buruk menimpa sang adik, Dewi pun bergegas mencari Ibunya yang saat itu berada disebuah acara pengantin. Mendapatkan laporan bahwa anaknya dianiaya. Ibu korban yang bernama Nuraeni (40 tahun) kemudian pulang ke rumahnya melihat kondisi anaknya.
Nuraeni pun merasa sedih dan marah karena anaknya sudah dipukul tanpa sebab. Ia pun kemudian pergi ke Kantor Desa Tompo Bulu untuk melaporkan insiden yang minimpa buah hatinya itu kekepala desa dan meminta kasus anaknya untuk ditangani. Namun sayang, laporan itu hanya dianggap sepele oleh oknum sang kepala desa yang bernama M Nawir dan mengatakan bahwa insiden itu hanya hal sepele.
"Persoalan sepele itu, tidak apa-apa. Baru setelah itu dia (Kepala Desa Tompo Bulu) pergi ke acara pengantinan," ucap Nuraeni.
Karena tak digubris oleh kepala desa, Nuraeni pun membawa anaknya ke Pustu Tompo Bulu (Klinik) untuk medapatkan perawatan. Hingga saat ini, korban dikabarkan masih mengalami sakit dan pusing akibat mengalami hantaman rotan dikepalanya. tanpa ada penegakan hukum terhadap penganiayaan korban.
(ADM-KP)