Kejati Sulsel Perintahkan Kejari Pangkep Usut Dugaan Penyimpangan PLTS Tahun 2016

KORANPANGKEP.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Kejari Luwu Utara dan Kejari Jenepinto untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) proyek tahun 2016 di wilayahnya masing-masing

Perintah Kajati Sulsel ini menyusul ditemukannya dugaan penyimpangan dan markup pengadaan PLTS di Kabupaten Takalar yang kasusnya kini telah naik penyidikan.

"Saya sudah perintahkan mereka, saya minta segera lakukan penyelidikan dan segera setelah itu harus dinaikkan ke penyidikan," ungkap Firdaus

Firdaus menduga, perkara PLTS di tiga daerah kabupaten tersebut kasusnya tidak berbeda jauh dengan perkara penyidikan PLTS di desa terisolir di Takalar. Karenanya penyidik Pidsus Kejari tinggal melengkapi data dan keterangan saksi untuk mempercepat tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Beberapa waktu lalu ada yang tanya ke saya, kasus PLTS itu terkesan tebang pilih, masa katanya hanya di Takalar. Nah sekarang saya jawab. Saya sudah minta penyidik bergerak. Kita tindaki di tiga daerah, termasuk Jeneponto, Pangkep dan Malili Luwu Utara," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kejati Sulsel mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar ini sejak pertengahan Juli lalu. Pembangunan PLTS ini sendiri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya benar-benar menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Takalar. Pengusutan kasus ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.

"Setelah tim melakukan peninjauan, ternyata ada penyimpangan, terutama dalam pengadaan yang kita duga dilakukan mark-up," ungkap Kepala Kejati, Dr Firdaus Dewilmar

Menurut Firdaus, berdasarkan hasil laporan tim, lokasi proyek memang berada di wilayah terisolir. Melihat dari tujuan proyek ini dibangun, desa terisolir itu memang sengaja diberikan bantuan untuk membantu pergerakan ekonomi di sana. Hanya saja, menurutnya, oknum tidak bertanggung jawab lagi-lagi mencoba mencari keuntungan.

"Bantuan berupa pembangkit listrik itu untuk membantu pergerakan ekonomi disana, tapi malah dimainin. Itu tidak hanya tindak pidana korupsi, tapi mengganggu pemerataan ekonomi yang dicanangkan pemerintah," bebernya.

(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar