Pelaku Yang Membunuh Istri dan Menikam Anaknya di Segeri Divonis 18 Tahun Penjara
KORANPANGKEP.CO.ID - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Andi Arsyad (61 tahun) terhadap istri sirinys yang bernama Fatmawati (42 tahun) yang tewas secara mengenaskan setelah di tikam beberapa kali ditubuh korban pada tanggal 17 Januari 2020 lalu diKampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, akhirnya dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Usai menjalani beberapa kali sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene Pangkep Andi Arsyad terbukti telah membunuh istrinya Fatimah yang tengah hamil besar dan melukai dengan menikam anaknya yang masih berusia 10 tahun saat berusaha melindungi ibunya. Duduk sebagai ketua majelis Dwi Hatmodjo dengan anggota Ima Fatimah Djufri dan Abdul Hakim. Di persidangan, terungkap Andi menghabisi nyawa istrinya karena emosi tidak diberi uang buat bayar cicilan kendaraan. Fatimah adalah istri keempat Andi. "Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga ...