Pelaku Yang Membunuh Istri dan Menikam Anaknya di Segeri Divonis 18 Tahun Penjara
KORANPANGKEP.CO.ID - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Andi Arsyad (61 tahun) terhadap istri sirinys yang bernama Fatmawati (42 tahun) yang tewas secara mengenaskan setelah di tikam beberapa kali ditubuh korban pada tanggal 17 Januari 2020 lalu diKampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, akhirnya dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim
Usai menjalani beberapa kali sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene Pangkep Andi Arsyad terbukti telah membunuh istrinya Fatimah yang tengah hamil besar dan melukai dengan menikam anaknya yang masih berusia 10 tahun saat berusaha melindungi ibunya.
Duduk sebagai ketua majelis Dwi Hatmodjo dengan anggota Ima Fatimah Djufri dan Abdul Hakim. Di persidangan, terungkap Andi menghabisi nyawa istrinya karena emosi tidak diberi uang buat bayar cicilan kendaraan. Fatimah adalah istri keempat Andi.
"Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan jiwa anak dan menimbulkan trauma psikologis terhadap anak, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun" ujar majelis hakim dengan suara bulat yang tertuang dalam putusan PN Pangkajene sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya di beritakan pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Andi Arsyad (61 tahun) terhadap istri sirinys yang bernama Fatmawati (42 tahun) yang tewas secara mengenaskan setelah di tikam beberapa kali ditubuh korban.pada tanggal 17 Januari 2020 lalu diKampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam berupa badik, kemudian tersangka mencari korban dengan penuh amarah.
Melihat kedatangan suaminya, Fatmawati yang ketakutan mencoba melarikan diri ke rumah tetangga. namun Nahas, dia terjatuh saat dikejar suaminya dan langsung ditikam sebanyak 29 kali hingga korban, Fatmawati tewas
Keributan ini mengundang anak korban. Saat Andi Arsyad berhadapan dengan anaknya, badik yang ditangan langsung menghujam ke arah badan anaknya. Si anak sebanyak tiga kali dan langsung jatuh tersungkur. Beruntung nyawa anak tiri korban berhasil diselamatkan
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong saat itu, menyubut pelaku terancam hukuman berat karena disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Selain itu, polisi juga menggunakan pasal perlindungan anak untuk menjerat Andi Arsyad.
“Kita jerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Pada Pasal 340 diancam hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 80 sebanyak 15 tahun penjara,” ujar Anita di sela rekonstruksi kasus tersebut di Mapolres Pangkep, Kamis (20/2/2020) lalu.
(ADM-KP)
Usai menjalani beberapa kali sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene Pangkep Andi Arsyad terbukti telah membunuh istrinya Fatimah yang tengah hamil besar dan melukai dengan menikam anaknya yang masih berusia 10 tahun saat berusaha melindungi ibunya.
Duduk sebagai ketua majelis Dwi Hatmodjo dengan anggota Ima Fatimah Djufri dan Abdul Hakim. Di persidangan, terungkap Andi menghabisi nyawa istrinya karena emosi tidak diberi uang buat bayar cicilan kendaraan. Fatimah adalah istri keempat Andi.
"Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa membahayakan keselamatan jiwa anak dan menimbulkan trauma psikologis terhadap anak, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun" ujar majelis hakim dengan suara bulat yang tertuang dalam putusan PN Pangkajene sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya di beritakan pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Andi Arsyad (61 tahun) terhadap istri sirinys yang bernama Fatmawati (42 tahun) yang tewas secara mengenaskan setelah di tikam beberapa kali ditubuh korban.pada tanggal 17 Januari 2020 lalu diKampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten.
Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam berupa badik, kemudian tersangka mencari korban dengan penuh amarah.
Melihat kedatangan suaminya, Fatmawati yang ketakutan mencoba melarikan diri ke rumah tetangga. namun Nahas, dia terjatuh saat dikejar suaminya dan langsung ditikam sebanyak 29 kali hingga korban, Fatmawati tewas
Keributan ini mengundang anak korban. Saat Andi Arsyad berhadapan dengan anaknya, badik yang ditangan langsung menghujam ke arah badan anaknya. Si anak sebanyak tiga kali dan langsung jatuh tersungkur. Beruntung nyawa anak tiri korban berhasil diselamatkan
Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong saat itu, menyubut pelaku terancam hukuman berat karena disangkakan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Selain itu, polisi juga menggunakan pasal perlindungan anak untuk menjerat Andi Arsyad.
“Kita jerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Pada Pasal 340 diancam hukuman 20 tahun penjara dan Pasal 80 sebanyak 15 tahun penjara,” ujar Anita di sela rekonstruksi kasus tersebut di Mapolres Pangkep, Kamis (20/2/2020) lalu.
(ADM-KP)