Mau Tahu Keaslian KTP Kamu dan Orang Lain, Begini Beberapa Cara Mengeceknya

KORANPANGKEP.CO.ID - Identitas seseorang dapat dilihat dari Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Untuk cek NIK tersebut, sekarang bisa Anda lakukan melalui berbagai media yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Anda tentu tak asing lagi dengan deretan nomor pada kolom paling atas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Itulah NIK yang memiliki kepanjangan dari Nomor Identitas Kependudukan.

Sering kali NIK diminta ketika hendak melakukan registrasi sesuatu, contoh kecilnya adalah SIM Card. NIK juga dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, No­mor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Izin Menge­mudi (SIM), Buku Kepemilikan Kend­araan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Pergu­ruan Tinggi.

Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan. Berdasarkan pasal 38 PP No. 37/200, NIK diberikan secara resmi oleh pemerintah dan diterbitkan melalui Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Masa berlakunya seumur hidup, tidak berubah sekalipun ada perubahan domisili. Sesuai amanat Undang-undang  Adminduk pula, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011 yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan.

Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu termelalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.
Mengulik Rangkaian Angka Di Balik NIK

Angka pada NIK tidak sembarangan. Semua rangkaiannya terdiri dari berbagai kode khusus. Secara berurutan, begini penyusunan kode-kode dalam NIK tersebut:  

  • 2 digit kode provinsi
  • 2 digit kode kota/kabupaten
  • 2 digit kode kecamatan
  • 6 digit tanggal lahir dalam format hari, bulan dan tanggal
  • 4 digit terakhir nomor urut yang dimulai dari 0001
Cek NIK umumnya dilakukan untuk berbagai kepentingan yang menyangkut identitas diri seseorang. Misalnya ketika mendaftar CPNS. Pada pendaftaran yang menggunakan sistem online, ternyata masalah NIK ini kerap dialami banyak calon peserta.

Permasalahan yang paling mendasar adalah NIK dan KK mereka tidak ditemukan. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, pihak Dukcapil telah menyediakan layanan untuk mengecek apakah NIK dan KK yang dimiliki calon pelamar CPNS sudah benar dan tidak error.

Selain itu, pengecekan ini juga bisa Anda lakukan ketika tengah berbisnis online dengan seseorang. Guna guna menghindari penipuan dan lain sebagainya, Anda bisa mencari tahunya dengan cek NIK orang tersebut.

Langkah-Langkah Cek NIK Melalui Website

Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih, sebaiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek NIK melalui website Dukcapil. Berikut ini langkah demi langkahnya:

  1. Siapkan PC/laptop
  2. Akses alamat ini http://dukcapil.kemendagri.go.id/
  3. Masukkan NIK pada e-KTP yang diminta
  4. Jika NIK sudah terdaftar pada database, data diri Anda akan muncul secara lengkap
Cek NIK Lewat Media Lain

Selain melalui website, adapun layanan melalui media sosial dengan format yang sama. Media sosial yang bisa digunakan adalah Facebook: Halo Dukcapil, dan Twitter: @ccdukcapil.

Akan tetapi demi keamanan bersama, Dukcapil mengimbau agar pesan yang dikirimkan ke media sosial melalui fitur private message atau direct message agar data yang diberikan tak bisa dilihat oleh pihak lain. Sebab mencantumkan NIK atau data kependudukan lain pada kolom komentar atau mention berisiko mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu jika masyarakat ingin mengirimkan permasalahannya melalui e-mail, Dukcapil juga menyediakan alamat e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com. Namun memang, prosesnya memakan waktu sedikit lebih lama. Kira-kira dalam 24 jam, pesan baru akan  dibalas oleh pihak Dukcapil.

Tak hanya itu, Dukcapil bahkan membuka layanan cek NIK lain yang lebih mudah. Semisal lewat e-mail agak menyulitkan Anda, cukup lakukan pengecekan melalui SMS atau aplikasi chatting WhatsApp.

Untuk SMS, WhatsApp, dan e-mail, silakan kirim dengan format :

  #NIK
  #Nama_Lengkap
  #Nomor_Kartu_Keluarga
  #Nomor_Telp
  #Keluhan


Cara Cek Data E-KTP Online Lewat Aplikasi

 
Buat kamu yang suka melakukan transaksi online, ada baiknya kamu install aplikasi untuk cek data e-KTP Online.
Melalui aplikasi ini, kamu cukup memasukan nomor e-KTP dan bisa mengecek data orang lain. Berikut langkah
selengkapnya:

  1. Download aplikasi Cek KTP.
  2. Buka aplikasinya, lalu masukan Nomor e-KTP, lalu klik Cek.
 
 
Tidak sabar menunggu balasan dari Dukcapil dengan semua akses yang ditawarkan? Pilihan terakhir, cek NIK dengan menghubungi call center. Caranya mudah, hanya perlu menghubungi nomor 1500537.

Saat menghubungi hotline Dukcapil ini, jangan lupa siapkan NIK, KK, dan nomor telepon, karena pasti akan langsung ditanyakan begitu terhubung.


(ADM-KP)

Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar