Susah Daftar Online Bantuan UMKM Rp.2,4 Juta, Coba Cara Ini, dan Ini Persyaratannya

KORANPANGKEP.CO.ID - Pemerintah memberikan beragam bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bantuan pemerintah kepada UMKM ini berupa subsidi besarannya mencapai Rp2,4 juta untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya. Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM ini dilakukan secara online. Namun karena situs tersebut akhir-akhir ini tidak bisa diakses, maka munculah alternatif baru dalam mekanisme pendaftarannya.

Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru yakni secara manual. Cara baru untuk peroleh bantuan tersebut dengan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan, hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan tunai ini. Dalam hal ini, masih ada 50 persen kuota bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar. Per 30 Agustus, dana tersebut dijelaskan sudah tersalurkan hingga 50 persen.

Pendaftaran bantuan bagi UMKM ini dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi yang melanda.

Sebagaimana diberitakan Jurnal Presisi dalam artikel "Ini Cara Baru Untuk Dapat Bantuan Tunai 2,4 Juta Untuk UMKM", rencananya, 9,1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.


Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta
  1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
  2. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
  3. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
  4. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)


(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar