Pemerintah Resmi Berikan Pulsa Ke Pejabat Rp.400 Ribu dan PNS Biasa Rp.200 Ribu

KORANPANGKEP.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.

Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk PNS serta mahasiswa dan masyarakat. Dengan demikian, maka pemerintah resmi memberikan dana untuk membeli pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa.

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pemerintah mempertimbangkan memberikan pulsa untuk membeli paket data dan komunikasi bagi PNS. Hal itu dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, di mana dalam kondisi pandemi seperti ini, mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Menkeu dalam beleid yang diterima redaksi.com, Selasa (1/9/2020).

Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN atau PNS, Tergantung jabatannya serta intensitas pegawai dalam bekerja via daring. yaitu:

1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp 400.000 per orang setiap bulan.

2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp 200.000 per orang setiap bulan.

Lebih lanjut, terkait sumber dana untuk biaya pulsa tersebut berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Sri menuturkan, pemberian pulsa akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring.

Selian itu, pemberian pulsa juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

(ADM-KP)

Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar