Kasus Dugaan Korupsi Dana ADD Desa Pammas "Tersendat" di Inspektorat Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Kasus dugaan korupsi Dana ADD Desa Pammas, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep yang diduga dilakukan Kades pada tahun anggaran 2019, Senin (31/8/2020) rupanya telah direspon oleh Pihak Polres Pangkep dengan menyurati pihak Inspektorat Pemkab Pangkep selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) namun hingga saat ini pihak inspektorat mengacuhkan surat dari Polres tersebut.

Menurut Kaplres Pangkep AKBP Ibrahim Aji lewat Kasat Reskrim AKP Ani Taherong dan Kanit Tipikor IPDA Firman menjelaskan sudah lama kasus yang dilaporkan warga sejak bulan Maret 2020 ini ingin diselesaikan oleh pihak Polres Pangkep dengan mengirim surat ke pihak inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak inspektorat

"Kami langsung menidaklanjuti dengan menyurat ke Inspektorat untuk bersama-sama turun melakukan pemeriksaan, dan namun sampai saat ini belum ada jawaban kesiapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern), kalau kami sendiri yang turun percuma juga, karena tugas mereka mengaudit jumlah kerugian negara” Terang Anita Taherong.

Anita menyebutkan Kasus ini merupakan tanggung jawab yang harus diselesaikan dan menjadi hutang kepada warga Pangkep, pihaknya pun berjanji secepatnya akan kembali melayangkan surat kedua ke Inspektorat kabupaten Pangkep perihal kesiapan mereka turun bersama melakukan pemeriksaan dan audit di desa Pammas.

"Kasus ini merupakan tanggung jawabkami dan ini merupakan utang dan bagi kami kasus ini wajib dituntaskan, dan besok kami akan melayangkan lagi surat ke Inspektorat mempertanyakan kesiapan periksaan khusus terhadap kasus ini” pungkas AKP Anita Taherong.

Sebelumnya diberitakan Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel. Massa tersebut menagih janji Kapidsus Kejari Pangkep yang akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh Kepala Desa di wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkep.

Kedatangan SPMP Ke Kejari Pangkep tersebut untuk meminta kejari Pangkep untuk menindak lanjuti dan menyelesaian kasus korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran ADD Desa Pammas, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep yang diduga dilakukan pada tahun anggaran 2019, Senin (31/8/2020)

Menanggapi tintutan SPMP tersebut, pihak kejari menyebutka jika kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Pangkep dan tidak boleh ditangani oleh pihak kejaksaan sebelum kasus tersebut dinyatakan P21, hal itu berdasarkan MoU (kesepakatan) para penegak hukum.

"Agar tidak tidak tumpang tindih, mari kita bersama-sama memberi kesempatan kepada pihak Kepolisian Resort Pangkep untuk menindaklanjuti. Setelah P21, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaaan," kata Andry Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkep.

Senada dengan Sugiharto, Kasi Intel Kejari Pangkep, Idris berjanji akan tetap melakukan pengawasan dan tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Pangkep terkait kasus tersebut.

“Yakin, percaya dengan saya, saya akan tanyakan sejauh mana kegiatan (penanganan kasus Desa Pammas, Red) yang sudah dilakukan oleh teman-teman Polisi di sana,” tegasnya.

(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar