2 Terduga Pelaku Pencurian dan Pemberatan di Ma'rang, Berhasil Dibekuk Polres Pangkep

KORANPANGKEP.CO.ID - Dua orang terduga pelaku pencurian dan pemberatan akhirnya berhasil di ringkus oleh tim Resmob Polres kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang di backup oleh Tim Resmob Polda Sulsel usai beraksi membobol rumah salah seorang warga kecamatan ma'rang kabupaten Pangkep, dengan mencungkil pintu rumah korban pada bulan Agustus 2020 lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor LP B/13/VIII/2020/Sek Marang/Polres Pangkep dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan, tim yang mendapatkan laporan tersebut dan telah mengantongi identitas pelaku, segera bergerak menuju tempat persembunyian pelaku pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020 sekira pukul 01.00 wita dan mndapati pelaku disana.

Para pelaku yang dibekuk tim resmob tersebut diketahui bernama Dahyaru (31 Tahun) dan Asiru (49 Tahun) keduanya merupakan warga Kampung Baru Kelurahan Marang Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep

Dari hasil introgasi diduga pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan hal tersebut sebanyak 5 orang, Saat itu menurut pengakuan terduga pelaku berhasil menggasak uang dan handphone milik korban dengan modus mncungkil pintu rumah korban dan mengacungkan parang ke istri korban

"Para terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak lima orang, dua orang telah di ringkus tim resmob dan tiga orang lainnya yakni HRL, SFR, MKR dan satu orang berperan menyembunyikan terduga pelaku yakni ALW keempatnya masih dalam pencarian" beber Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong.

Dari Informasi yang dihimpun awak media ke empat para terduga yang masih dalam pencarian polisi yakni HRL (45 tahun) adalah warga kampung Baru, SFR (25 Tahun) dan MKR (30 Tahun) merupakan warga kampung Tallateang, sementara ALW (37 Tahun) yang berperan menyembunyikan pelaku adalah warga Balangkatala, keempatnya merupakan warga kelurahan Marang, Kecamatamn Ma'rang kabupaten Pangkep, Sulsel.

Saat ini kedua pelaku yakni Dahyaru (31 Tahun) dan Asiru (49 Tahun) telah berada di Mapolres Pangkep, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, mereka bakal terancam dijerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sekedar diketahui Pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi:

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;
  2. pencurian "pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
2. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(ADM-KP)

Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar