Kenapa Posisi Bupati Diperebutkan?, Segini Gaji, Tunjangan, dan Operasional Bupati
KORANPANGKEP.CO.ID - Meski negeri ini dilanda pandemi covid-19 nmun Pilkada serentak kembali bakal digelar pada tahun 2020 disejumlah daerah di Indonesia termasuk di Sulawesi Selatan khususnya di kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dimana rencana pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
Jabatan Kepala daerah atau bupati rupanya menjadi maghnet tersendiri bagi sebagian orang, Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada, termasuk di kabupaten Pangkep.
Dulu, Bupati / wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. Di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), sendiri terbilang sudah 3 kali pemilihan Bupati dan Wakil Bupati digelar secara langsung, dan pada tahun ini merupakan yang keempat kalinya.
Hingga hari ini, diketahui sudah ada 4 pasangan bakal calon bupati dan Wakil bupati Pangkep mencuat dan terjadi persaingan sengit dalam meraih simpati calon pemilihnya diantaranya:
Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang bupati?. Gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Dikethui hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid atau Gus Dur, belum ada kenaikan gaji pokok bagi para kepala daerah hingga saat ini.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan Kepala Daerah (Bupati/Walikota)
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
Diketahui PAD Kabupaten Pangkep pada tahun 2019 mencapai target Rp 76 miliar dari target yang direncanakan sebelumnya sebesar 78 miliar. Itu artinya, tunjangan operasional seorang Kepala daerah di kabupaten Pangkep paling kecil sebesar Rp 400 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar dalam setahunnya.
(ADM-KP)
Jabatan Kepala daerah atau bupati rupanya menjadi maghnet tersendiri bagi sebagian orang, Di sejumlah daerah, persaingan memperebutkan jabatan ini terbilang sangat sengit di setiap pemilihan kepala daerah atau Pilkada, termasuk di kabupaten Pangkep.
Dulu, Bupati / wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali. Di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), sendiri terbilang sudah 3 kali pemilihan Bupati dan Wakil Bupati digelar secara langsung, dan pada tahun ini merupakan yang keempat kalinya.
Hingga hari ini, diketahui sudah ada 4 pasangan bakal calon bupati dan Wakil bupati Pangkep mencuat dan terjadi persaingan sengit dalam meraih simpati calon pemilihnya diantaranya:
- Andi Ilham Zainudin berpasangan dengan Risma Syamsudin (AIZ-RISMA)
- Abdul Rahman Assegaf berpasangan dengan Muammar Muhayyang (RAMAH)
- Andi Nirwana berpasangan dengan Luthfi (ANIR-LUTHFI)
- Muhammad Yusran Lalogau berpasangan dengan Syahban Sammana (MYL-SS)
Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang bupati?. Gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Dikethui hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid atau Gus Dur, belum ada kenaikan gaji pokok bagi para kepala daerah hingga saat ini.
Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan Kepala Daerah (Bupati/Walikota)
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.
Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.
Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:
- PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD
- PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD
- PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD
- PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PADPAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD
- PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD
Diketahui PAD Kabupaten Pangkep pada tahun 2019 mencapai target Rp 76 miliar dari target yang direncanakan sebelumnya sebesar 78 miliar. Itu artinya, tunjangan operasional seorang Kepala daerah di kabupaten Pangkep paling kecil sebesar Rp 400 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar dalam setahunnya.
(ADM-KP)