Tim Saber Pungli Sulsel,Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli Pasar Bonto-Bonto Marang

KORANPANGKEP.CO.ID - Tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Kompol Arifuddin Arifin menindak lanjuti perkembangan kasus dugaan pungli pembagian lods pasar Bonto-bonto Marang, hal ini terungkap saat melakukan kunjungan di Mapolres Pangkep dalam rangka melakukan supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas Satgas saber pungli Polres Pangkep.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Pangkep Satgas Saber Pungli Provinsi Sulawesi Selatan ditemui langsung oleh Wakapolres Pangkep Kompol Mustafa Sani selaku ketua Saber Pungli Kabupaten Pangkep, sempat menyinggung perihal perkembangan kasus dugaan pungli pembagian lods pasar Bonto-bonto Marang, Pangkep, Rabu (28/7/2020) lalu

“Kunjungan kami ini dalam rangka memonitoring pelaksanaan tugas tim saber pungli Kabupaten Pangkep, serta menindak lanjuti kasus dugaan pungli pembagian lods pasar Bonto-bonto Marang,” ujar Arifuddin.

Setelah memberikan arahan, tim selanjutnya melakukan pemantauan di Samsat Pangkep kemudian melanjutkan perjalalan menuju Kabupaten Barru.

Sebelumnya diberitakan Bupati Pangkep, H Syamsuddin A Hamid SE mengaku berang dengan adanya informasi adanya pihak-pihak atau oknum yang memanfaatkan pembagian kios dan los untuk mencari keuntungan pribadi di Pasar Bonto-bonto, kecamatan Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, Ia pun meminta pihak berwajib dalam hal ini unit tipikor Polres Pangkep untuk menyelidiki dugaan pungli ini.

“Saya berharap pihak berwajib menindaklanjuti dugaan pungli tersebut, jika betul-betul terjadi. Kalau ada yang lakukan siapapun itu agar kiranya ditindak. Tapi jangan juga sengaja dibuatkan kesalahan kepada orang lain, karena itu dosa “ujarnya.

Syamsuddin menyebutkan dirinya telah mengimbau selama ini agar baik instansi pemerintahan maupun swasta untuk tidak melakukan pungautan liar. Dan telah meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika merasa menjadi korban dari pungutan liar.

Mantan Ketua DPRD Pangkep itu pun menilai, pungutan liar itu sama halnya dengan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), sehingga tentu arah penanganannya bisa ke penegakan hukum. Makanya sejak dini, lanjut Ketua DPD Golkar Pangkep, kita telah mengingatkan jangan sampai ada melakukan pungutan liar karena dapat diproses secara hukum.

Menanggapi hal tersebut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan terjadinya kasus pungutan liar (Pungli) pada pembagian kios dan los di Pasar Bonto-Bonto, Kecamatan Marang.

“Saat ini kita tengah lakukan pendataan. Kemarin kita sudah memanggil, kepala pasar, kepala bidang dinas perdagangan. Dan juga masih melakukan pendataan terhadap pedagang di pasar tersebut,”ujar Kanit Unit Tipikor Polres Pangkep, Iptu Firman, Kamis 25 juni, 2020.

Firman pun mengimbau warga agar tak segan melapor jika merasa sudah menjadi korban pungutan liar. ” Laporkan saja kalau ada yang mengarah kepada pungutan liar,”Pungkasnya.

(ADM-KP)

Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar