Tak Boleh Pakai Kas Daerah, Kejari Minta Ganti Logistik Covid-19 Pangkep Yang Dialihkan Ke Lutra

KORANPANGKEP.CO.ID - Bantuan untuk korban bencana alam di Masamba Kabupaten Luwu oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep menggunakan logistik penanganan covid-19 dinilai melanggar dan Maladministrasi, pasalnya peruntukan bantuan tersebut bukan untuk bantuan bencana alam melainkan bencana pandemi covid-19 yang mewabah di negeri ini.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar mengatakan meski Kejari Pangkep diposisikan sebagai pendamping hukum dalam penggunaan anggaran COVID-19 dalam kejadian maladministrasi ini pihaknya tak dilibatkan dalam konsultasi penggunaan bantuan yang mana dalam tim tersebut jelas fungsi kejaksaan sebagai bagian pendamping hukum. Dia pun mengungkapkan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPBD sangat nyata. Sebab, jelas dalam aturan, bantuan Covid-19 tak bisa dialihkan, apapun alasannya.

“Dari awal kami tidak pernah dilibatkan. Nanti ada masalah seperti ini baru meminta bantuan. Padahal apa yang dilakukan oleh tim BPBD yang mengalihkan bantuan Covid-19 tersebut adalah pelanggaran keras,” katanya saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juli 2020.

Andri menambahkan, pada penggantian bantuan tersebut, pihak Pemda (BPBD) tidak bisa mengeluarkan anggaran darurat. Sebab aturan anggaran keluar daerah tak ada. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah pejabat terkait bantuan maladministrasi tersebut.

“Tak ada benarnya apapun alasan dari pengalihan bantuan ini, karena memang tidak ada landasan hukum jelas kenapa bantuan untuk Pangkep dibawa keluar Pangkep, Ada empat orang yang telah kami periksa, yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, PPK Ketahanan Pangan, Kepala Bidang BPBD dan PPK-nya, dan Mereka mengaku salah mengalihkan bantuan,” tegas Andri.

Meski hal itu pelanggaran administrasi berat, namun kejaksaan enggan buru-buru menetapkan kejadian ini sebagai kasus pidana, dan menyarankan kepada mereka untuk segera mengganti kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak 1,7 ton yang menurut mereka yang senilai Rp.75 juta yang diambil dari gudang logistik BPBD Pangkep, hal ini di sarankan karena pihak kejari Pangkep masih menghargai niat baik mereka membantu korban bencana di Masamba.

"Kami percaya pengalihan bantuan itu niatnya baik, untuk itu saya tekankan, agar bantuan itu segera diganti, kami tunggu paling lambat Senin. Kalau tidak kami akan lidik dan naikkan statusnya," ucapnya.

Andri menambahkan, pada penggantian bantuan tersebut, pihak Pemda (BPBD) tidak bisa mengeluarkan anggaran darurat pemerintah kabupaten Pangkep. Sebab aturan anggaran APBD Pangkep keluar daerah tak ada.

"Saya tidak mau tahu sumber uang ganti barangnya bersumber dari mana. Paket Covid-19 ini harus diganti, Kami ingatkan juga, penggantian bantuan itu tidak boleh pakai uang negara. Mereka yang terlibat sampai bantuan itu dialihkan yang mengganti secara pribadi," Pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Kedaruratan BPBD Pangkep, Ridwan Syam saat dikonfirmasi membenarkan telah memberikan klarifikasi kepada kejaksaan. Ia bersama tim yang berangkat ke Masamba berjanji akan mengganti bantuan tersebut dalam satu sampai dua hari ke depan.

Dari informasi yang dihimpun awak media sebelumnya, pihak Polres Pangkep sudah memanggil pihak BPBD untuk melakukan klarifikasi pengalihan bantuan tersebut.

(ADM-KP)
 

Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar