Apes, Sejumlah Guru di Pulau Terpencil Pangkep Bakal Kehilangan Tunjangan Dacil

KORANPANGKEP.CO.ID - Para guru yang mengajar di wilayah terjauh Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel seperti Kecamatan Liukang Kalmas dan sebagian wilayah Kecamatan Liukang Tangngaya siap siap gigit jari pasalnya tahun ini kementrian pendidikan dan kebudayaan RI telah mengeluarkan dua daerah terjauh tersebut dari kategori wilayah terpencil. Sehingga dengan otomatis penghasilan tunjangan Dana Terpencil (Dacil) nya juga ikut terhapus dan tidak akan diterima lagi tahun ini. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 580/P/2020 tentang daerah khusus terpencil berdasarkan letak geografis wilayah, padahal sejumlah daearah Pangkep yang masih masuk daerah terpencil dalam Kepmendikbud tersebut justru kondisi wilayahnya terbilang jauh lebih dekat dan mudah diakses oleh kendaraan darat maupun laut

Salah seorang pengawas sekolah dasar di wilayah Kecamatan Liukang Kalmas Muh Said,S.Pd saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, menyayangkan dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut yang secara langsung merugikan tenaga pendidik dan secara geografis layak bagi mereka mendapatkan tunjangan dana terpencil tersebut

“Saya tidak habis fikir Liukang Kalmas tidak masuk secara geografis sebagai daerah terpencil, padahal kita semua tahu bahwa Liukang Kalmas adalah wilayah Kepulauan Kabupaten Pangkep terjauh, dan dari keputusan Menteri tersebut secara langsung tenaga pendidik di wilayah kami tidak lagi mendapatkan tambahan Penghasilan Dacil.” ungkapnya

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pangkep H Yusran Lalogau,S.Ip,M.Si juga menyesalkan dikeluarkannya Wilayah Liukang Kalmas dan Liukang Tangngaya dari wilayah terpencil,  hal ini disampaikan saat beberapa tenaga pengajar mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu

“Kalau pertimbangan secara Geografis, ganjil kalau Liukang Kalmas tidak termasuk sebagai wilayah terpencil, dan ini perlu ada pertemuan dengan Instansi terkait termasuk Dinas Pendidikan Kab Pangkep, insya Allah minggu ini kita akan bahas masalah ini di DPRD”ungkap Yusran yang juga calon Bupati Pangkep

Dalam Kepmendikbud tersebut nampak dihalaman 725-726 tinggal 16 wilayah Pangkep di 4 kecamatan pegunungan dan kepulauan Pangkep yang masih masuk kategori wilayah terpencil dan tenaga pendidiknya masih berhak mendapatkan dacil tahun ini diantaranya:

  1. LIUKANG TANGAYA, BALO BALOANG
  2. LIUKANG TANGAYA, SAPUKA
  3. LIUKANG TANGAYA, TAMPAANG
  4. LIUKANG TANGAYA, SATANGER
  5. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO DECENG
  6. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO SOMPE
  7. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO BONE
  8. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO DOLANGENG
  9. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO LANGI
  10. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO MATAE
  11. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO UJUNG
  12. LIUKANG TUPABBIRING, MATTIRO BINTANG
  13. TONDONG TALLASA, TONDONGKURA
  14. TONDONG TALLASA, LANNE
  15. TONDONG TALLASA, BONTO BIRAO
  16. BUNGORO, TABO-TABO
Berikut lampiran lengkap salinan keputusan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 580/P/2020 tentang daerah khusus terpencil berdasarkan letak geografis wilayah, silahkan tekan tombol cek disini dibawah ini untuk melihatnya :


https://drive.google.com/file/d/1diHyph-xSMxhx5S1YwcnHyqBe_tK24PF/view

(ADM-KP)

Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar