THR Batal, PNS Pangkep Gigit Jari
Pangkep Online, THR Batal, PNS Pangkep Gigit Jari, Sebagaimana tahun-tahun kemarin setiap menjelang lebaran Idul Fitri para PNS sedang berharap-harap cemas menunggu datangnya THR yang sedikit membantu dalam mengatasi masalah ekonomi menjelang hari raya lebaran. disejumlah daerah kabupaten di indonesia dan Sulawesi Selatan pada umumnya pun telah menggelontorkan THR dengan mengganti nama menjadi Tunjangan Kesejahteraan karena pemerintah melarang adanya pembayaran THR bagi PNS.
Meski Jauh sebelumnya Dinas Pengelola keuangan telah mengusulkan pembayaran Tunjangan kesejahteraan/THR sebesar 450 ribu untuk golongan II dan 500 ribu untuk golongan III plus potongan pajak 50 ribu untuk golongan III. dan hal ini sempat di iyakan oleh Pemda Pangkep. namun entah sebab apa, dana kesejahteraan itu dibatalkan untuk dibayar ke PNS Pangkep.
Menurut beberapa petinggi setingkat Kepala Dinas serta beberapa anggota dewan yang saya korek mengapa THR batal dikucurkan untuk PNS Pangkep, ternyata Bapak Bupati Pangkep takut mengucurkan dana tersebut dengan pertimbangan adanya larangan BPK tentang pembayaran THR untuk PNS karena tidak ada alokasi dana tersebut.
Aturan larangan pembayaran THR memang sudah ada sejak tahun 2008 lalu, namun disejumlah daerah kabupaten/kota memakai dana kesejahteraan untuk mengaplikasikan dana THR tersebut kepada PNS setiap hari raya idul fitri, dan anehnya justru pangkeplah di sulawesi selatan pada tahun 2008 lalu yang pertama kali mengambil metode penggunaan dana kesejahteraan melalui ide Bapak H. Syafrudin Nur selaku Bupati saat itu, kemudian ditahun 2010 samapai dengan tahun 2012 bupati yang menjabat saat ini pun pernah memakai dana kesejahteraan untuk membayar THR ke para PNS lingkup Kabupaten Pangkep.
Yang jadi pertanyaan kalau 2 tahun terakhir Pemda pernah membayarkan THR dengan menggunakan dana kesejahteraan dan selama itu pula tidak ada masalah yang terjadi, mengapa baru sekarang ketakutan akan teguran BPK itu dipermasalahkan..? dan kenapa daerah lain seperti maros dan makassar bahkan PNS kantor provinsi yang jumlahnya jutaan rupiah masih bisa menikmati sampai saat ini toh tidak ada juga teguran dari BPK..? mungkinkah ini hanya alasan belaka karena Dana untuk membayarkan dana tersebut sudah habis. lalu mengapa kemarin kemarin banyak anggaran yang habis percuma hanya untuk pencitraan seperti Adipura, dan latihan bencana Alam.
Pertanyaan pertanyan seperti ini pastilah keluar dibenak para PNS yang nota bene adalah kaum intelektuial semua. tentu Jawaban yang benar dan masuk akal ada dalam hati pemangku kebijakan saat ini yang sulit diungkapkan secara nyata.
Semoga tahun ini meski pembayaran THR masih harap harap cemas kiranya PEMDA Pangkep dapat mengkaji ulang kepeutusannya membatalkan pembayaran THR, atau akan membuat Ribuan PNS Kecewa dengan Kinerja PEMDA yang sekarang. (Roelsyaf)
Meski Jauh sebelumnya Dinas Pengelola keuangan telah mengusulkan pembayaran Tunjangan kesejahteraan/THR sebesar 450 ribu untuk golongan II dan 500 ribu untuk golongan III plus potongan pajak 50 ribu untuk golongan III. dan hal ini sempat di iyakan oleh Pemda Pangkep. namun entah sebab apa, dana kesejahteraan itu dibatalkan untuk dibayar ke PNS Pangkep.
Menurut beberapa petinggi setingkat Kepala Dinas serta beberapa anggota dewan yang saya korek mengapa THR batal dikucurkan untuk PNS Pangkep, ternyata Bapak Bupati Pangkep takut mengucurkan dana tersebut dengan pertimbangan adanya larangan BPK tentang pembayaran THR untuk PNS karena tidak ada alokasi dana tersebut.
Aturan larangan pembayaran THR memang sudah ada sejak tahun 2008 lalu, namun disejumlah daerah kabupaten/kota memakai dana kesejahteraan untuk mengaplikasikan dana THR tersebut kepada PNS setiap hari raya idul fitri, dan anehnya justru pangkeplah di sulawesi selatan pada tahun 2008 lalu yang pertama kali mengambil metode penggunaan dana kesejahteraan melalui ide Bapak H. Syafrudin Nur selaku Bupati saat itu, kemudian ditahun 2010 samapai dengan tahun 2012 bupati yang menjabat saat ini pun pernah memakai dana kesejahteraan untuk membayar THR ke para PNS lingkup Kabupaten Pangkep.
Yang jadi pertanyaan kalau 2 tahun terakhir Pemda pernah membayarkan THR dengan menggunakan dana kesejahteraan dan selama itu pula tidak ada masalah yang terjadi, mengapa baru sekarang ketakutan akan teguran BPK itu dipermasalahkan..? dan kenapa daerah lain seperti maros dan makassar bahkan PNS kantor provinsi yang jumlahnya jutaan rupiah masih bisa menikmati sampai saat ini toh tidak ada juga teguran dari BPK..? mungkinkah ini hanya alasan belaka karena Dana untuk membayarkan dana tersebut sudah habis. lalu mengapa kemarin kemarin banyak anggaran yang habis percuma hanya untuk pencitraan seperti Adipura, dan latihan bencana Alam.
Pertanyaan pertanyan seperti ini pastilah keluar dibenak para PNS yang nota bene adalah kaum intelektuial semua. tentu Jawaban yang benar dan masuk akal ada dalam hati pemangku kebijakan saat ini yang sulit diungkapkan secara nyata.
Semoga tahun ini meski pembayaran THR masih harap harap cemas kiranya PEMDA Pangkep dapat mengkaji ulang kepeutusannya membatalkan pembayaran THR, atau akan membuat Ribuan PNS Kecewa dengan Kinerja PEMDA yang sekarang. (Roelsyaf)