Curi Motor Orang di Makassar, Warga Balocci Digelandang Ke Mapolsek Mamajang
KORANPANGKEP.CO.ID - Seorang pemuda asal kecamatan Balocci kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, berinisial HA (31 tahun) diamankan Tim Reskrim Polsek Mamajang kota Makassar, Sulsel, karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) di Jalan Serigala, kecamatan Mamajang Kota Makassar Senin (21/09/2020) lalu.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, kronologis kejadian bermula saat Korban inisial JF (20 tahun) di halaman kost nya di jalan Serigala kemudian korban masuk untuk istirahat. Pagi harinya korban keluar dari kamar kostnya dan melihat motornya sudah tidak ada lagi.
Ivan Wahyudi menambahkan dari keterangan pelapor, saat itu kondisi di sekitar halaman kost sedang sepi. Selanjutnya, pelaku yang mendapat kesempatan langsung mencuri motor tersebut. korbanpun segera melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Mamajang Kota Makassar.
“Sepeda motor tersebut di bawah pelaku langsung ke rumahnya. Korban membuat laporan polisi bernomor LP/133/IX/2020/Restabes Mks/Sek.Mamajang tanggal 21 September 2020. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata dia, pelaku sedang berada di kediamannya di Balocci, Pangkep. Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penangkapan terhadap pelaku di Balocci Pangkep.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Rumah kediamannya di Balocci, Kabupaten Pangkep, Senin (28/9/2020) kemarin" Katanya
Saat diintrogasi oleh Polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa motor Honda merek Scopy warna Hitam di jalan Serigala Makassar, Ketika itu pelaku dari rumahnya mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri. Kemudian terlihat oleh pelaku sepeda motor yang terparkir di halaman kost, dan saat itu ia melancarkan aksi pencuriannya tersebut.
"Saat ini terduga Pelaku telah kami amankan dan Ia mengakui perbuatannya. Kami juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tuturnya, Rabu (30/9/2020).
(ADM-KP)
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, kronologis kejadian bermula saat Korban inisial JF (20 tahun) di halaman kost nya di jalan Serigala kemudian korban masuk untuk istirahat. Pagi harinya korban keluar dari kamar kostnya dan melihat motornya sudah tidak ada lagi.
Ivan Wahyudi menambahkan dari keterangan pelapor, saat itu kondisi di sekitar halaman kost sedang sepi. Selanjutnya, pelaku yang mendapat kesempatan langsung mencuri motor tersebut. korbanpun segera melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Mapolsek Mamajang Kota Makassar.
“Sepeda motor tersebut di bawah pelaku langsung ke rumahnya. Korban membuat laporan polisi bernomor LP/133/IX/2020/Restabes Mks/Sek.Mamajang tanggal 21 September 2020. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” katanya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata dia, pelaku sedang berada di kediamannya di Balocci, Pangkep. Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penangkapan terhadap pelaku di Balocci Pangkep.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Rumah kediamannya di Balocci, Kabupaten Pangkep, Senin (28/9/2020) kemarin" Katanya
Saat diintrogasi oleh Polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa motor Honda merek Scopy warna Hitam di jalan Serigala Makassar, Ketika itu pelaku dari rumahnya mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri. Kemudian terlihat oleh pelaku sepeda motor yang terparkir di halaman kost, dan saat itu ia melancarkan aksi pencuriannya tersebut.
"Saat ini terduga Pelaku telah kami amankan dan Ia mengakui perbuatannya. Kami juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tuturnya, Rabu (30/9/2020).
(ADM-KP)