Ada KUR Nol Persen di Bank Untuk Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga, Ini Syaratnya

KORANPANGKEP.CO.ID - Dimasa Pandemi covid-19 seperti sekarang ini membuat perekonomian masyarakat agak kesulitan tak sedikit diantaranya banyak yang gulung tikar karena kehabisan modal kerja dan tak sedikit pula karyawan kena PHK karenanya.

Mengatasi permasalahan tersebut pemerintah membuat program KUR Super Mikro atau Kredit Usaha Rakyat dengan bunga nol persen atau tanpa bunga. KUR atau Kredit Usaha Rakyat melalui bank pemerintah yakni BRI, Mandiri dan BNI kredit ini diperuntukkan utamanya untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumahtangga yang menjalankan usaha produktif.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KUR Super Mikro skemanya ditetapkan pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

"Bunga sebesar 0% sampai 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dari jumlah kredit maksimum Rp10 juta," ujar Iskandar Simorangkir Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, beberapa waktu lalu

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang jadi 4 tahun. Periode ditentukan oleh bank yang menyalurkan KUR tersebut. Contoh debitur seorang petani, tak perlu bayar hutang setiap bulan, melainkan bisa membayar ketika panen datang.

Belum dirinci jumlah orang yang bisa menerima. KUR super mikro ini bakal menyasar 3 juta debitur dengan target plafon sebesar Rp12 triliun.

Lantas, apa saja syarat mendapatkan KUR Super Mikro?

Pekerja terkena PHK dan ibu rumahtangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Belum pernah menerima KUR sebelumnya

3. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro bisa kurang dari 6 bulan, mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

4. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 3.

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah. Untuk pengajuan KUR Super Mikro bisa ditanyakan langsung ke Bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan lainnya.

Segera manfaatkan kredit tanpa bunga dari Bank untuk modal usaha termasuk ibu rumah tangga boleh mengajukan. Khususnya kesempatan bagi yang sedang butuh kucuran dana segar untuk modal usaha dari pemerintah.

(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar