Unit Resmob Polres Pangkep Ciduk Pelaku Pencuri HP Yang Kerap Beraksi di Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Unit Resmob Polres kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel Berhasil membekuk diduga pelaku tindak pencurian handphone (HP) yang kerap terjadi diwilayah hukum kabupaten Pangkep, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam(21/7/2020) sekitar pukul 20.00 wita di wilayah hukum Polres kabupaten Maros, Sulsel.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong kejadian bermula pada hari selasa tangal 16 Juli 2020 pekan lalu, saat itu korban yang tertidur lelap didalam rumah kost nya di jalan Poros tonasa II Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, sementara HP nya ia letakkan di samping tangannya, namun saat korban terbangun sekitar pukul 11.30 wita HP milik korban sudah tidak ada.
"Jadi pada saat korban tertidur lelap, pelaku mempergunakan kesempatan untuk mengambil HP milik korban dikamar kostnya." Ungkap Anita Taherong, Rabu (22/7/2020)
Korban kemudian langsung bertanya ke tetangga kosnya, dan ia menyebutkan jika tetangganya tersebut tadinya telah melihat seorang perempuan yang berdiri di depan pintu kamar kost namun tetangganya tersebut mengira jika perempuan tersebut adalah kurir yang mengantarkan paket kepada korban
"Adapun jenis hp milik korban yaitu realme X2 pro warna putih atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolres pangkep dengan nomor laporan LP.B/120/VI/2020/SPKT/Polres Pangkep tanggal 16 Juni 2020, untuk proses lebih lanjut." terangnya
Menindak lanjuti laporan korban tersebut, Tim Unit Resmob Polres Pangkep, kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan di duga pelaku, berdasarakan ciri-ciri dan keterangan saksi-saksi di TKP dan akhirnya menemukan informasi dari warga bila orang yang dimaksud sedang berada di kediamannya di Mandai kabupaten Maros
"Tim Unit Resmob polres pangkep melakukan Kordinasi bersama Resmob Polres Maros dan Tim Pun berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial NL dan barang bukti ke mapolres Pangkep." katanya
Polisi kemudian melakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui perbuatannya serta telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum pangkep, saat ini pelaku telah mendekam di tahanan polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merek Realme X2 pro warna Putih" Pungkas Anita Taherong
(ADM-KP)
Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong kejadian bermula pada hari selasa tangal 16 Juli 2020 pekan lalu, saat itu korban yang tertidur lelap didalam rumah kost nya di jalan Poros tonasa II Kelurahan Bontoa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep, sementara HP nya ia letakkan di samping tangannya, namun saat korban terbangun sekitar pukul 11.30 wita HP milik korban sudah tidak ada.
"Jadi pada saat korban tertidur lelap, pelaku mempergunakan kesempatan untuk mengambil HP milik korban dikamar kostnya." Ungkap Anita Taherong, Rabu (22/7/2020)
Korban kemudian langsung bertanya ke tetangga kosnya, dan ia menyebutkan jika tetangganya tersebut tadinya telah melihat seorang perempuan yang berdiri di depan pintu kamar kost namun tetangganya tersebut mengira jika perempuan tersebut adalah kurir yang mengantarkan paket kepada korban
"Adapun jenis hp milik korban yaitu realme X2 pro warna putih atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolres pangkep dengan nomor laporan LP.B/120/VI/2020/SPKT/Polres Pangkep tanggal 16 Juni 2020, untuk proses lebih lanjut." terangnya
Menindak lanjuti laporan korban tersebut, Tim Unit Resmob Polres Pangkep, kemudian bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan di duga pelaku, berdasarakan ciri-ciri dan keterangan saksi-saksi di TKP dan akhirnya menemukan informasi dari warga bila orang yang dimaksud sedang berada di kediamannya di Mandai kabupaten Maros
"Tim Unit Resmob polres pangkep melakukan Kordinasi bersama Resmob Polres Maros dan Tim Pun berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial NL dan barang bukti ke mapolres Pangkep." katanya
Polisi kemudian melakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui perbuatannya serta telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa TKP di wilayah hukum pangkep, saat ini pelaku telah mendekam di tahanan polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merek Realme X2 pro warna Putih" Pungkas Anita Taherong
(ADM-KP)