Postingan
Bidang Kominfo
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kabupaten Pangkep memperoleh bantuan RKT dan WIM Tahun 2014 Daerah tertinggal adalah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Pembangunan Daerah Tertinggal adalah merupakan upaya terencana dalam rangka mengubah suatu Daerah Tertinggal yang masyarakat dan wilayahnya mengalami berbagai permasalahan sosial, ekonomi dan keterbatasan fisik infrastruktur menjadi daerah yang maju dengan masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh berbeda dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Asisten Deputi Bidang Infrastruktur Telekomunikasi Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Drs.Zainuri,MM mengemukakan salah satu indikator daerah miskin yakni masih rendahnya akses telekomunikasi, dimana terjadi ketimpangan ketersediaan infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia, dimana 86 persen infrastruktur T elekomunikasi terdapat dikawasan Barat, khususnya dipulau Jawa,Sumatera d...
Citra Manusia Perhubungan Kominfo
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
5 T CITRA MANUSIA PERHUBUNGAN KOMINFO T AKWA Kepada Tuhan Yang Maha Esa T ANGGAP Terhadap Kebutuhan Masyarakat Agar Pelayanan Jasa Yang Tertib,Teratur, Tepat Waktu,Bersih Dan Nyaman T ANGGUH Menghadapi Tantangan T ERAMPIL Dan Berprilaku Gesit,Ramah Sopan Serta Lugas T ANGGUNG JAWAB Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Jasa Perhubungan
Reziko & Bahaya Internetan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
# Panduan Umum Penggunaan Internet Sehat Selain sisi baik, internet juga punya resiko dan bahayanya lho. Berikut enam resiko dan bahaya internet kalau tidak berhati-hati: 1. Spam, yaitu email sampah yang kerap datang bertubi-tubi tanpa dikehendaki. Isi dari spam tersebut bermacam-macam, dari menawarkan produk / jasa hingga penipuan berkedok kerjasama bisnis, dari tawaran multi-level marketing hingga penyebaran virus. 2. Informasi palsu yang menyesatkan (Hoax), biasanya berkaitan dengan suatu produk, perusahaan, tokoh, atau kepercayaan/agama. 3. Pencurian identitas (phising/pharming). selanjutnya identitas yang dicuri tersebut dapat dipergunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, atau perbuatan ilegal lainnya. 4. Kekerasan menggunakan media internet (cyberbullying), seperti pelecehan melalui tulisan, ancaman, tuduhan, dll. Lebih parah lagi dapat mengarah ke kekerasan fisik berupa pelecehan seksual terutama ke pengguna internet berusia muda atau anak- anak (pedophilia). 5. Konten ilega...