Pemerintah Bakal Kucurkan Dana BLT Rp. 1 Juta Untuk Pekerja Seni dan Budaya
KORANPANGKEP.CO.ID - Keresahan seniman dan budayawan selama pandemi covid-19 akibat kehilangan pekerjaan karena adanya aturan protokol kesehatan dilarang berkerumun akhirnya terjawab, dimana Pemerintah saat ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja seni dan pelaku budaya (Seniman) senilai Rp1 juta.
Bantuan Sosial atau BLT dari pemerintah berupa program apresiasi pelaku budaya tersebut diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat COVID-19.
Melalui Kemenkeu dan Kemdikbud pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp26,5 M yang dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya dan pekerja seni (seniman) yang mata pencahariannya terdampak Covid-19. Bantuan ini diharapkan bisa membantu mereka bertahan dalam kondisi sulit saat pandemi Covid19 melanda negeri ini, pemerintah lewat.
Bantuan sosial pemerintah berupa program apresiasi pelaku budaya tersebut diberikan kepada golongan ini:
Dikarenakan sebagian akses para pekerja seni dan budaya masih jauh dari internet, bantuan sosial dari pemerintah tersebut masih banyak para pelaku budaya dan pekerja seni belum mengetahui
Pendataan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemdikbud sebagai penghimpun data pekerja seni yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Pendataan tersebut dilakukan dengan sistem seleksi yang sangat ketat dan validasi terkait nama, alamat, NIK, dan bukti karya seni sebagai portofolio hasil karya untuk penyaluran dana bantuan yang efektif dan tepat sasaran.
Sehingga validasi data tersebut dipastikan akurat yang nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK dan Kemensos untuk selanjutnya diproses untuk penyaluran dana.
(ADM-KP)
Bantuan Sosial atau BLT dari pemerintah berupa program apresiasi pelaku budaya tersebut diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat COVID-19.
Melalui Kemenkeu dan Kemdikbud pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp26,5 M yang dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya dan pekerja seni (seniman) yang mata pencahariannya terdampak Covid-19. Bantuan ini diharapkan bisa membantu mereka bertahan dalam kondisi sulit saat pandemi Covid19 melanda negeri ini, pemerintah lewat.
Bantuan sosial pemerintah berupa program apresiasi pelaku budaya tersebut diberikan kepada golongan ini:
- Pelaku budaya yang berprofesi dalam bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi COVID-19.
- Pelaku budaya yang tidak punya mata pencaharian lain selain keiatan yang berhenti total atau berekurang signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan sebesar-besarnya Rp5 juta per bulan sebelum wabah
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan sebelum wabah
Dikarenakan sebagian akses para pekerja seni dan budaya masih jauh dari internet, bantuan sosial dari pemerintah tersebut masih banyak para pelaku budaya dan pekerja seni belum mengetahui
Pendataan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemdikbud sebagai penghimpun data pekerja seni yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Pendataan tersebut dilakukan dengan sistem seleksi yang sangat ketat dan validasi terkait nama, alamat, NIK, dan bukti karya seni sebagai portofolio hasil karya untuk penyaluran dana bantuan yang efektif dan tepat sasaran.
Sehingga validasi data tersebut dipastikan akurat yang nanti akan dikoordinasikan dengan Kemenko PMK dan Kemensos untuk selanjutnya diproses untuk penyaluran dana.
(ADM-KP)