Nambang Terumbu Karang Diwilayah Konservasi, 5 Nelayan Diamankan Polairud Polres Pangkep
KORANPANGKEP.CO.ID - Lima Orang kawanan penambang terumbu karang (coral) di perairan Kecamatan Liukang Tupabbiring, tepatnya sebelah barat perairan Pulau Saroppo Caddi, kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulsel, terpaksa harus diamankan oleh Satuan Polairud Polres Pangkep karena diduga memasuki kawasan terlarang dan termasuk wilayah konservasi yang dilindungi untuk ditambang
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 23 Juli 2020. Anggota Pos Tupabbiring, Bripka Yusuf Ibrahim bersama Brigpol Heryanto sedang melaksanakan Patroli di wilayah Hukum perairan Kecamatan Liukang tupabbiring, dan pada Pukul 13.50 Wita, anggota patroli melintas di sebelah barat perairan pulau sarappo caddi.
Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40) ,SK (34), AM (53) dan AD ( 27), yang kesemuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
"Mereka sedang melakukan pengambilan Terumbu Karang (coral) di perairan tersebut. Yang mana lokasi diduga tempat perairan yang dilarang atau wilayah konservasi untuk mengambil terumbu karang (coral)," kata Kasat Polair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, S.IK, Jumat (24/7/2020).
Iptu Deki Marizaldi, menyebutkan penangkapan tersebut bermula saat anggotanya sedang patroli rutin Kamis (23/7/2020) kemarin, di perairan Pulau Saroppo Caddi, kemudian pihaknya mendapati kelima warga tersebut sedang menyelam dikawasan tersebut sedang mengambil terumbu karang dan dinaikkan diatas perahu jolloro milik pelaku. Dari penangkapan itu, lima nelayan diduga merusak terumbu karang di dasar laut.
"Para pelaku menggunakan perahu jolloro tengah mengambil terumbu karang atau coral diwilayah konservasi, dan ini diduga melanggar Pasal 73 UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ini sementara tengah kami BAP, dan memeriksa secara lanjut" paparnya
Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, pasalnya kelima pelaku tersebut mengantongi izin, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak ahli Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut (BPSPL) Makassar terkait wilayah konservasi, untuk memastikan apakah tindakan kelima nelayan tersebut melanggar melakukan penambangan diwilayah terlarang.
"Masih diduga melakukan pelanggaran. Kalau dari administrasi, mereka mengantongi izin. Namun yang kami persoalkan terkait wilayah operasi-nya, apakah masuk kawasan yang dilindungi atau tidak." terangnya
Pada penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mesin compressor warna hijau merk Swan, 2 Roll selang dengan panjang masing-masing kurang lebih 50 meter, 2 buah Regulator, 2 buah kacamata selam, 2 pasang sepatu katak (Pins), 1 buah betel, 1 unit perahu jolloro warna kuning bernama KMN JAYA, Bermesin Yanmar 155 PK, dan 1 gabus terumbu karang (coral/batu daging).
(ADM-KP)
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 23 Juli 2020. Anggota Pos Tupabbiring, Bripka Yusuf Ibrahim bersama Brigpol Heryanto sedang melaksanakan Patroli di wilayah Hukum perairan Kecamatan Liukang tupabbiring, dan pada Pukul 13.50 Wita, anggota patroli melintas di sebelah barat perairan pulau sarappo caddi.
Kelima nelayan tersebut masing-masing berinisial JY (35), RM (40) ,SK (34), AM (53) dan AD ( 27), yang kesemuanya warga Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
"Mereka sedang melakukan pengambilan Terumbu Karang (coral) di perairan tersebut. Yang mana lokasi diduga tempat perairan yang dilarang atau wilayah konservasi untuk mengambil terumbu karang (coral)," kata Kasat Polair Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, S.IK, Jumat (24/7/2020).
Iptu Deki Marizaldi, menyebutkan penangkapan tersebut bermula saat anggotanya sedang patroli rutin Kamis (23/7/2020) kemarin, di perairan Pulau Saroppo Caddi, kemudian pihaknya mendapati kelima warga tersebut sedang menyelam dikawasan tersebut sedang mengambil terumbu karang dan dinaikkan diatas perahu jolloro milik pelaku. Dari penangkapan itu, lima nelayan diduga merusak terumbu karang di dasar laut.
"Para pelaku menggunakan perahu jolloro tengah mengambil terumbu karang atau coral diwilayah konservasi, dan ini diduga melanggar Pasal 73 UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, ini sementara tengah kami BAP, dan memeriksa secara lanjut" paparnya
Meski demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, pasalnya kelima pelaku tersebut mengantongi izin, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak ahli Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Laut (BPSPL) Makassar terkait wilayah konservasi, untuk memastikan apakah tindakan kelima nelayan tersebut melanggar melakukan penambangan diwilayah terlarang.
"Masih diduga melakukan pelanggaran. Kalau dari administrasi, mereka mengantongi izin. Namun yang kami persoalkan terkait wilayah operasi-nya, apakah masuk kawasan yang dilindungi atau tidak." terangnya
Pada penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mesin compressor warna hijau merk Swan, 2 Roll selang dengan panjang masing-masing kurang lebih 50 meter, 2 buah Regulator, 2 buah kacamata selam, 2 pasang sepatu katak (Pins), 1 buah betel, 1 unit perahu jolloro warna kuning bernama KMN JAYA, Bermesin Yanmar 155 PK, dan 1 gabus terumbu karang (coral/batu daging).
(ADM-KP)