Jokowi Keluarkan Pepres Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

KORANPANGKEP.CO.ID - Presiden RI Jokowidodo akhirnya membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama 18 lembaga lainnya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang pada pasal 20 Perpres tersebut, yang menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran tersebut mulai berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres.

Kemudian, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas selanjutnya akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. dan Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite. Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.

 Airlangga menyebut pembentukan komite ini agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan.

"Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam arti agar keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal," kata Airlangga dalam jumpa pers, Senin kemarin.

Presiden mengarahkan semua kepada Komite Kebijakan dan/atau satuan tugas penanganan Covid-19/satuan tugas penanganan Covid-19 daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

(ADM-KP)


Postingan populer dari blog ini

Biaya Cetak Kartu NUPTK Rp.50 Ribu Per Guru

Hendak Cari Signal Internet Untuk Kerja Tugas, Kepala Indah Dipukul Rotan Hingga Pingsan

"Jahatnya" Pinjaman Online, Nasabah di Pangkep Ditagih Dengan Bullying Kata Kasar