Mau Tes Swab Mandiri, Siapkan Dana Maksimal Rp.900 Ribu Harga Head Pemerintah
KORANPANGKEP.CO.ID - Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, akhirnya mengumumkan batas tertinggi tarif tes swab yaitu sebesar Rp 900.000. Kadir mengatakan, Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi. "Tim Kemenkes dan BPKP menyetujui batas tertinggi biaya pengambilan swab dengan RT PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000," ujar Kadir dalam konferensi persnya (2/10/2020). Kadir mengemukakan Menkes Terawan Agus Putranto akan segera meneken surat edaran (SE) tentang batas tertinggi tarif tes swab. Menurut Kadir, SE akan dikterbitkan pada Senin (5/10/2020) mendatang. Penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes. Mungkin hari Senin atau setela...